Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia

12 Januari 2022, 11:15 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

TERAS GORONTALO – Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang gemparkan publik di Bandung oleh pelaku predator seks yang juga guru serta pengelola pesantren, Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Predator seks Herry Wirawan dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut. 

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022 seperti dilansir dari PMJNEWS.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sindikat Vaksin Palsu Gentayangan

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu sebenarnya apakah kebiri kimia itu, dan bagaimana prosesnya? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari GALAMEDIA:

Apa Itu Kebiri Kimia ?

Kebiri kimia merupakan tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke dalam tubuh pelaku kekerasan seksual pada anak.

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hukuman kebiri kimia diberikan kepada pelaku persetubuhan yang terpidana melakukan kekerasan seksual.

Hukuman ini diberikan karena pelaku melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Pemerintah menetapkan aturan kebiri kimia mengingat angka kekerasan seksual kepada anak sudah mencapai 5.640 kasus.

Aturan kebiri kimia ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020, mengingat kekerasan seksual kepada anak harus mendapat penanganan yang luar biasa.

Maka aturan tersebut ditetapkan guna memberikan efek jera kepada pelaku untuk menyelamatkan masa depan bangsa indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia yang dimulai dari pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Weton Ini Selalu Beruntung di Tahun Kembar 2022, Rezeki Lancar, Utang Miliaran Lunas

Bagaimana Proses Kebiri Kimia ?

Dalam prosesnya kebiri kimia dilakukan untuk menekan libido atau dorongan untuk melakukan kegiatan seksual, menggunakan obat anti androgen untuk mengurangi kadar testosteron.

Biasanya dalam dunia kedokteran hal semacam ini dilakukan untuk mengobati penderita kanker prostat stadium lanjut.

Namun dalam beberapa kasus juga diberikan sebagai rehabilitasi pelaku kejahatan seksual.

Tidak seperti kebiri bedah yang sifatnya permanen, kebiri kimia ini sifatnya sementara dan bisa hilang seiring berjalannya waktu setelah pengobatan diberikan.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Nekat Laporkan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK

Sementara efek dari kebiri kimia ini akan berlangsung selama 6 bulan, setelah itu tubuh akan kembali normal jika tidak terjadi komplikasi.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler