Polisi Ringkus 7 Kurir Diduga Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja

12 Januari 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi Polisi Ringkus 7 Kurir Diduga Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja /Pixabay/mohamed hassan/

TERAS GORONTALO - Polres Sumedang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukumnya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa dalam operasi tersebut ada 7 tersangka yang berhasil diringkus, diketahui sebagai kurir sabu-sabu dan ganja.

"Mereka diamankan anggota Satnarkoba Polres Sumedang, hasil pengembangan atas tersangka M.F. Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan urine didapatkan hasilnya positif methamphetamine (sabu), dengan total barang bukti 25,9 gram," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, dikutip Teras Gorontalo dari Galamedianews, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Status WA, Oknum Kepala Desa Mengaku Tak Sengaja

Untuk kasus peredaran sabu-sabu masing-masing, M.F (28) warga Desa Sayang Kecakatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, F.K (26) dan J.J (29) warga Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. I.G (24) warga Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, serta A.D.K (34) warga Desa Mandala Sari Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Sementara, dua tersangka dalam kasus peredaran ganja, berhasil diamankan, yakni C.K (21) warga Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dan T.K (24) warga Desa Pasangrahan Kec Ujung Berung Kota Bandung, dengan barang bukti ganja seberat 290,5 gram. 

Sedangkan modus operandi para tersangka dengan berkomunikasi menggunakan media sosial dan tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti tersebut disuatu tempat, yang kemudian diambil oleh tersangka.

Baca Juga: Beberapa Tempat Wisata Mulai Wajibkan Pengunjung Tunjukan Bukti Vaksin Booster

AKBP Prasetyo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh tersangka berperan sebagai kurir. 

"Namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada diantara mereka yang nantinya berstatus sebagai pengedar. Hal ini mengingat penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Baca Juga: Risma dan Gibran Bakal Maju di Pilgub DKI 2024?

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

"Sedangkan bagi tersangka dalam kasus peredaran ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," tandasnya. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler