KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat

14 Januari 2022, 13:05 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). /RENO ESNIR/Antara

TERAS GORONTALO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada, Rabu 12 Januari 2022 berhasil menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Tak hanya Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, dalam OTT KPK tersebut juga ikut mengamankan 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi.

Kini, KPK akan mendalami dugaan aliran dana kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.

Abdul Gafur sendiri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Begitu juga dengan Nur Afifah Balqis selaku bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Termasuk apakah ada dugaan aliran dana ke partai itu tentunya akan kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Komedian Fico Fachriza Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Baca Juga: Sebelum Masuk Rumah, Amalkan Ini. Niscaya Terhindar Dari Kemiskinan Kata Gus Baha

Alex menjelaskan, dalam perkara ini Nur Afifah diduga berperan dalam menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur yang kemudian disimpan di rekening atas nama Nur Afifah.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Operasi senyap itu dikabarkan berlangsung sejak Rabu 12 Januari 2022 sampai Kamis 13 Januari 2022 dini hari.

Dari hasil OTT KPK tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Anak Indigo Ramal Kapal Warna Putih Biru Akan Tenggelam

Baca Juga: Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara

Sementara itu, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Usai menjadi tersangka, Abdul langsung ditahan.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Selain Abdul Gafur, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru SD Cabuli 14 Siswi, Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Status WA, Oknum Kepala Desa Mengaku Tak Sengaja

Dalam perkara ini, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

 

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler