Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 11:52 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /Instagram/

TERAS GORONTALO – Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada predator seks oknum guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendapat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022 seperti dilansir TerasGorontalo dari ANTARA.

Baca Juga: OTT KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, 10 Orang Lainnya Ikut Diamankan

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru SD Cabuli 14 Siswi, Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Status WA, Oknum Kepala Desa Mengaku Tak Sengaja

Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x