"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.
Baca Juga: MENGERIKAN! TKA China Ternyata Tentara Terlatih Bangsa Han, Tujuannya Menguasai Negara
Sementara itu, selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Lalu sebenarnya apakah kebiri kimia itu, dan bagaimana prosesnya? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari GALAMEDIA:
Apa Itu Kebiri Kimia ?
Kebiri kimia merupakan tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke dalam tubuh pelaku kekerasan seksual pada anak.
Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hukuman kebiri kimia diberikan kepada pelaku persetubuhan yang terpidana melakukan kekerasan seksual.