Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 11:52 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /Instagram/

Hukuman ini diberikan karena pelaku melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Pemerintah menetapkan aturan kebiri kimia mengingat angka kekerasan seksual kepada anak sudah mencapai 5.640 kasus.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Aturan kebiri kimia ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020, mengingat kekerasan seksual kepada anak harus mendapat penanganan yang luar biasa.

Maka aturan tersebut ditetapkan guna memberikan efek jera kepada pelaku untuk menyelamatkan masa depan bangsa indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia yang dimulai dari pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Bagaimana Proses Kebiri Kimia ?

Dalam prosesnya kebiri kimia dilakukan untuk menekan libido atau dorongan untuk melakukan kegiatan seksual, menggunakan obat anti androgen untuk mengurangi kadar testosteron.

Baca Juga: Weton Ini Selalu Beruntung di Tahun Kembar 2022, Rezeki Lancar, Utang Miliaran Lunas

Biasanya dalam dunia kedokteran hal semacam ini dilakukan untuk mengobati penderita kanker prostat stadium lanjut.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah