Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 11:52 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /Instagram/

Namun dalam beberapa kasus juga diberikan sebagai rehabilitasi pelaku kejahatan seksual.

Tidak seperti kebiri bedah yang sifatnya permanen, kebiri kimia ini sifatnya sementara dan bisa hilang seiring berjalannya waktu setelah pengobatan diberikan.

Sementara efek dari kebiri kimia ini akan berlangsung selama 6 bulan, setelah itu tubuh akan kembali normal jika tidak terjadi komplikasi.*

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah