Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 11:52 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /Instagram/

TERAS GORONTALO – Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada predator seks oknum guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendapat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022 seperti dilansir TerasGorontalo dari ANTARA.

Baca Juga: OTT KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, 10 Orang Lainnya Ikut Diamankan

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru SD Cabuli 14 Siswi, Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Status WA, Oknum Kepala Desa Mengaku Tak Sengaja

Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.

Baca Juga: MENGERIKAN! TKA China Ternyata Tentara Terlatih Bangsa Han, Tujuannya Menguasai Negara

Sementara itu, selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Lalu sebenarnya apakah kebiri kimia itu, dan bagaimana prosesnya? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari GALAMEDIA:

Apa Itu Kebiri Kimia ?

Kebiri kimia merupakan tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke dalam tubuh pelaku kekerasan seksual pada anak.

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hukuman kebiri kimia diberikan kepada pelaku persetubuhan yang terpidana melakukan kekerasan seksual.

Hukuman ini diberikan karena pelaku melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Pemerintah menetapkan aturan kebiri kimia mengingat angka kekerasan seksual kepada anak sudah mencapai 5.640 kasus.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Aturan kebiri kimia ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020, mengingat kekerasan seksual kepada anak harus mendapat penanganan yang luar biasa.

Maka aturan tersebut ditetapkan guna memberikan efek jera kepada pelaku untuk menyelamatkan masa depan bangsa indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia yang dimulai dari pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Bagaimana Proses Kebiri Kimia ?

Dalam prosesnya kebiri kimia dilakukan untuk menekan libido atau dorongan untuk melakukan kegiatan seksual, menggunakan obat anti androgen untuk mengurangi kadar testosteron.

Baca Juga: Weton Ini Selalu Beruntung di Tahun Kembar 2022, Rezeki Lancar, Utang Miliaran Lunas

Biasanya dalam dunia kedokteran hal semacam ini dilakukan untuk mengobati penderita kanker prostat stadium lanjut.

Namun dalam beberapa kasus juga diberikan sebagai rehabilitasi pelaku kejahatan seksual.

Tidak seperti kebiri bedah yang sifatnya permanen, kebiri kimia ini sifatnya sementara dan bisa hilang seiring berjalannya waktu setelah pengobatan diberikan.

Sementara efek dari kebiri kimia ini akan berlangsung selama 6 bulan, setelah itu tubuh akan kembali normal jika tidak terjadi komplikasi.*

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah