Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Kamar Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan

9 Februari 2022, 22:05 WIB
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan /Tim Teras Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado berakhir setelah petugas dari Polda Metro Jaya menangkapnya di Hotel di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2022.

Penangkapan Briptu Christy dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar diamankan ya, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS.

Zulpan menerangkan Briptu Christy ditangkap seorang diri di Kamar Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengembalikan Briptu Christy.

Karena, Briptu Christy menyandang status DPO yang dikeluarkan dari Polda Sulut.

Diketahui, Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam DPO pada 30 Januari 2022 lalu.

Zulpan menerangkan Briptu Christy diamankan di hotel seorang diri. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengembalikan Briptu Christy.

Karena, Briptu Christy menyandang status DPO yang dikeluarkan dari Polda Sulut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan viralnya video asusila di media sosial baru-baru ini, tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

Apalagi, ada media yang memberitakan Briptu Christy, gadis kelahiran Manado 26 tahun ini sengaja kabur dari rumah dan meninggalkan tugas setelah video asusila dirinya viral di media sosial.

Begitu juga pemberitaan menyebutkan, Briptu Christy ini telah dipecat secara tidak terhormat karena sudah 30 hari lebih menghilang dan kini Briptu Christy masuk dalam DPO seiring video asusila yang diduga ia perankan beredar luas.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu 6 Februari 2022 sore seperti dilansir TerasGorontalo.com dari Divisi Humas Polri.

Dijelaskannya, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dia menambahkan, Polda Sulut sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hilangnya Polwan ini menjadi viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 sampai sekarang.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler