Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Acara Bungkus Night, Karyawan SPA Diancam Pidana dan Denda Pasal Ini

24 Juni 2022, 10:51 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Acara Bungkus Night, Ini Pasal yang Dilanggar /Tangkapan Layar/Instagram

TERAS GORONTALO – Acara Bungkus Night volume satu digelar, hingga kini Polisi masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta yang bermuatan prostitusi terselubung tersebut.

Polisi mengatakan jika acara 'Bungkus Night volume satu' yang diselenggarakan pada Maret 2022 merupakan prostitusi terselubung.

Seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman Divisi Humas Polri 23 Juni 2022. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika perencanaan acara 'Bungkus Night volume satu' telah dilakukan oleh pihak yang terlibat di tanggal 30 Maret.

Baca Juga: Apa itu DNA Pro?, Kasus yang Jerat Desainer Ternama Tanah Air Ivan Gunawan

"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut acara 'Bungkus Night volume satu' yang diselenggarakan pada Maret 2022 merupakan prostitusi terselubung. Polisi hingga kini masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta tersebut.

Sebelumnya telah beredar di media sosial hingga menjadi viral sebuah iklan bertajuk Bungkus Night Vol-2. Acara ini rencananya akan digelar 24 Juni 2022.

Iklan tersebut menampilkan pesan ‘Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar anda.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan.

"Teknis, modusnya masih kami dalami. Kami masih menggali terkait partisipannya," ucapnya.

Polisi tetapkan lima orang tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial.

Adapun lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara Bungkus Night hingga penyebar informasi acara.

"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media," ungkap Ridwan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dalam acara 'Bungkus Night' telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler