Jual Minuman Alkohol, 12 Outlet Holywings Jakarta Ditutup, Netizen : Kok Baru Tahu?

28 Juni 2022, 17:27 WIB
Jual Minuman Alkohol, 12 Outlet Holywings Jakarta Ditutup, Netizen : Kok Baru Tahu? /Antara/Aprillio Akbar/

TERAS GORONTALO – Kelanjutan dari kasus penistaan agama yang melibatkan gerai hiburan ternama, Holywings, masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia.

Enam orang pegawai Holywings telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.

Keenam orang ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindakan penodaan terhadap suatu agama dan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: One Piece : Alasan Kurohige Dapat Memakan Dua Buah Iblis

Menyusul dari proses hukum kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian mencabut izin usaha Holywings secara resmi pada Senin, 27 Juni 2022.

Izin usaha ini dicabut karena pihak Holywings terbukti telah melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Penutupan keduabelas gerai ini dilakukan pagi tadi, Rabu, 28 Juni 2022, dengan mengerahkan sekitar 250 orang personil Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Dilansir terasgorontalo.com daru Pikiran Rakyat, Kepala Satpol PP, Arifin, mengatakan bahwa pihaknya secara serentak akan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta tersebut.

Baca Juga: Duo Anak Didik Valentino Rossi Francesco Bagnaia dan Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium di MotoGP Belanda

“Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Setelah itu, akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ungkap Arifin.

Spanduk yang dimaksud ini berisi informasi bahwa pihak pemerintah telah menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings.

Keduabelas outlet yang akan dipasangi spanduk ini yaitu 5 di Jakarta Selatan, 2 di Jakarta Barat, 1 di Jakarta Pusat dan 4 di Jakarta Utara.

Menurut Arifin, penutupan ini adalah sebagai pengingat kepada para pengusaha agar jangan sampai mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Jaringan Tri Gangguan Pada 28 Juni 2022, Berikut Penjelasan Pihak Pengelola

Tidak hanya itu saja, penutupan ini juga dilakukan karena adanya temuan beberapa pelanggaran lain yang dilakukan pihak Holywings.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), dan pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, beberapa outlet Holywings Group terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

KBLI (Klasifikasi Baku Lingkungan Hidup) 56301 ini wajib dimiliki oleh usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sementara itu di sisi lain, aksi penutupan outlet Holywings ramai dikomentari netizen dalam platform Twitter.

Baca Juga: Polri Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Investasi KSP Indosurya Tetap Berjalan

Terbukti sejak Senin, 27 Juni 2022, berita ditutupnya Holywings ini telah menjadi trending topik di Twitter.

“Masa iya Gubernur baru tau di Holywings jual alkohol,” tulis akun @Mei_Tanjung.

“Tapi pas ppkm holywings udah pernah disidak deh tp kok sekarang baru tau mereka langgar izin buat ngecer dan minum di tempat emang pas sidak waktu itu yg dateng lagi pd temu kangen doank gak mabok,” ucap akun @rhinocorus.

“Baru sekarang setelah heboh. Berarti kalo gak ada kasus terakhir, Holywings akan tetap mendapat izin walau menyalahi dong?” ungkap akun @dianparamita.

Baca Juga: Proses Syuting Arc Arlong Park Selesai, One Piece Live Action Akan Segera Tayang di Netflix

“’Paling ntar Holywings ganti nama.’ Ya mungkin banget. Tapi ya ganti brand itu berat banget, kayak lo bangun sesuatu yg udah 100% jadi mulai lagi dari 55%,” tulis akun @imanlagi.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler