Diduga Ada Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J, Istri Kadiv Propam Layangkan Laporan ke Polres Metro Jaksel

13 Juli 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed_hassan/

TERAS GORONTALO - Istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta terkait dugaan pelecehan seksual.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa, 12 Juli 2022 dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Alami Kejadian Traumatis, Istri Kadiv Propam Akan Jalani Terapi Psikologi

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Hubungan Brigadir J dan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler