Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Ternyata Masih Remaja

- 8 Agustus 2021, 22:27 WIB
ilustrasi: peretas
ilustrasi: peretas /pixabay/TheDigitalArtist/

TerasGorontalo – Peretas situs Setkab akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas perbuatan yang telah dilakukan mereka.

Menariknya, peretas situs Setkab yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri ini ternyata masih remaja dan berusia belasan tahun.

Ini sebagaimana diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, pada siaran pers dari situs Tribarata, tentang penetapan tersangka perestas situs Setkab.

Baca Juga : Begini Ketetapan PBNU Soal Awal Bulan Muharram 1443 H

Adapun pelaku peretas situs Setkab terdiri dari 2 orang remaja yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, dengan isnial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Pelaku berinisial BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sementara MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia 8 Agustus 2021

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah