Penyelundupan 1.200 Liter Miras Berhasil Diamankan Aparat

- 24 Agustus 2021, 20:51 WIB
Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow saat mengamankan miras
Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow saat mengamankan miras /

TERAS GORONTALO – Polres Bolaang Mongondow melalui Tim Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 1.200 liter minuman keras (Miras).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow IPTU Decky Roedy Kilanta mengatakan, pengungkapan kasus miras ini melalui info masyarakat.

Dimana kendaraan Truk Box nomor Polisi DK 8339 MQ berwarna kuning, dicurigai sering digunakan mengangkut miras jenis cap tikus.

Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 35.082 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Selasa 24 Agustus 2021

“Setelah mendaatkan informasi atas laporan masyarakat setempat, tim langsung turun bergerak dan melakukan pemantauan di jalur Trans Sulawesi, tepat di jalan AKD Desa Ambang, Kecamatan Bolaang, Bolmong, lokasi jembatan timbang, sekitar pukul 12.40 Wita,” ungkap dia saat dihubungi Teras Gorontalo Selasa 24 Agustus 2021.

Lanjutnya, saat kendaraan melintas Desa Ambang, tim saat itu juga membututi kendara yang dicurigai tersebut. Saat dilakukan pencegatan di depan Mapolsek Bolaang, kendaraan Truk Box ini benar bermuatan miras.

“Miras didalam kendaran itu, dikemas dalam kantong plastik yang dimasukan dalam kardus sebanyak 12 kardus, dan 18 kemasan kantung yang sudah dikemas dalam karung,” jelasnya.

Baca Juga: UPDATE : Ketambahan 1.038 Orang Meninggal Akibat COVID-19 pada Selasa 24 Agustus 2021

Tim pun, saat itu langsung mengamankan dua orang diduga pelaku diantaranya, AA alias Ali (36) warga Kelurahan Jagung, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah