5 Penambang Yang Meninggal di PETI Bakan Dijadikan Tersangka

- 17 September 2021, 17:46 WIB
Kondisi PETI Desa Bakan usai ditertibkan Polres Kotamobagu
Kondisi PETI Desa Bakan usai ditertibkan Polres Kotamobagu /

TERAS GORONTALO – Polres Kotamobagu menetapkan lima penambang yang tewas di kawasan Pertambangaan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kabupaten Bolmong, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada lima penambang ini sebagaimana yang di ungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati. Pada Kamis 16 September 2021.

Menurut Perwira dua melati, meskipun kelima korban sudah meninggal dunia. Namun status tersangka sudah ditetapkan kepada mereka.

Baca Juga: Lima Penambang Desa Bakan Diduga Tewas Terhirup Zat Asam di Lokasi Tambang Liar, Ini Kronologinya

"Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar," katanya.

Dikatakannya juga, Polres Kotamobagu tak mentolerir setiap aktivitas tambang liar di wilayah hukum mereka.

"Tetap kita akan tertibkan," ujarnya.

Prasetya juga mengatakan jika aktivitas tambang liar sangatlah membahayakan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

Baca Juga: Mendung di Desa Bakan dan Kisah Pilu Para Penambang

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah