Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Akhirmya Hirup Udara Bebas

- 21 November 2021, 21:27 WIB
Habib Bahar bin Smith (tengah).*/ANTARA
Habib Bahar bin Smith (tengah).*/ANTARA /


TERAS GORONTALO – Usai menjalani hukuman penjara, Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Bahar Smith, resmi keluar dari penjara dengan bebas murni.

Dikrtahui pria yang sering disapa Habib Bahar bin Smith ditahan hamper 3 tahun di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak 18 Desember 2021 dan bebas pada 21 Novenber 2021.

Hal itu sebagaimana yang dituturkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Baca Juga: Eks Napi Buka-bukaan Perlakuan Keji di Penjara, Warga Binaan Diduga Langsung Dipukul Setelah Turun Dari Mobil

Sebagaiaman dilansir Teras Gorontalo di Pikiran Rakyat dengan judul berita “Hukuman Penjara Selesai, Bahar Smith Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.

Selama menjalankan masa pidana, Habib Bahar Smith mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Dituding Gila Harta, Ini Penyebabnya

Adapun pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah