Terlilit Hutang, Satu Keluarga Diusir Preman dari Rumahnya Sendiri

- 1 Desember 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi bayar hutang.
Ilustrasi bayar hutang. /Freepik / @gpointstudio

TERAS GORONTALO – Dugaan aksi premanisme dan pencurian dialami satu keluarga di Cipondoh Indah, Tanggerang. R salah satu keluarga melaporkan ke Polisi karena sejumlah preman mengusir paksa mereka di rumah nya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya R, Darmon Sipahutar mengaku bahwa R diusir dari rumah oleh sejumlah preman karena terlilit hutang. R bersama kuasa hukumnya mengaku melaporkan perihal perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian.

R mengaku selain diusir dari rumah, mereka juga tidak diperbolehkan mengambil perabotan yang ada di dalam rumah.

Diikutip Teras Gorontalo dari Pedoman Tanggerang berjudul "Kejam! Cuma Terlilit Hutang, Rumah Satu Keluarga di Cipondoh Dirampas Preman

Satu Keluarga di Jalan Ketapang Dongkal Kelurahan Cipondoh Indah, Tangerang diusir paksa meninggalkan rumah oleh segerombolan preman. Korban berinisial R beserta keluarganya meninggalkan rumah tanpa membawa apapun.

Baca Juga: Viral, Perawat Puskesmas Tolak Suntik Imunisasi Balita Hanya Karena Sang Ibu Pakai Celana Pendek

Miris, saat diusir paksa oleh gerombolan preman, R beserta keluarga tidak boleh membawa barang apapun kecuali baju yang mereka kenakan.

Korban R mengaku perabotan dan harta yang berada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak yang mengusirnya, namun hingga sekarang R tidak tahu keberadaan harta bendanya ada dimana.

“Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar tentunya kan dirusak pintu iut karena dalam keadaan terkunci,” ujar R.

Pengusiran paksa tersebut bukan tanpa alasan, diberitakan bahwa keluarga R terlilit hutang senilai Rp200 Juta yang ia pinjam dari PT Wannamas Multi Finance pada 2016 lalu. Peminjaman tersebut dengan angsuran hingga tahun 2018.

Keluarga R sudah membayar angsuran sebesar Rp130 Juta. Dikarenakan pandemi, angsuran tersebut tersendat.

Keluarga R juga sudah meminta relaksasi terhadap PT yang bersangkutan namun tidak direspon, kabarnya PT tersebut sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum keluarga R, Darmon Sipahutar menjelaskan bahwa utang R dijual ke PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Otomatis rumah tersebut dikuasai oleh J Supriyanto, J Supriyanti lalu melelang rumah tersebut di Kantor Pelalangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

Lelang tersebut dimenangkan oleh Rasmidi senilai Rp726 Juta. Disinilah keluarga R mulai diusir paksa keluar rumahnya.

Kuasa hukum R, Darmon menyebut pengusiran secara paksa itu merupakan tindakan yang cacat dan janggal. Mestinya hal demikian dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar jalur pengadilan. Kami anggap ini adalah eksekusi premanisme,”ucap Darmon.

Saat ini keluarga R sudah membuat laporan polisi ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tagerang dan Metro Jaya. Dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1enampuluh, 406 dan 170 KUHP serta Pasal 363 tentang pencurian.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah