Menurut Nenek Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut. Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan.
“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Nenek Rodiah, Kamis 2 Desember 2021.
Akibatnya, dia mengalami trauma. Dia sering ketakutan jika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia mengaku takut didatangi Lima anaknya. Sebab, selama ini mereka selalu memberikan ancaman.
"Ibu mah pasrah udah mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu," ucap dia.
Dari laporan kepolisian, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati. Dalam laporannya, Sonya menuduh sang ibu telah melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan.***