TERAS GORONTALO – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada AR (34), oknum dosen di Universitas Sriwijaya. Ditetapkannya AR sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Menurut laporan dosen AR diduga telah mencabuli tiga mahasiswi. Kasus ini terbongkar saat seorang mahasiswi melaporkan pelecehan seksual.
Mahasiswi tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pelecehan seksual berupa dicium hingga disuruh memegang alat kelamin oleh sang dosen.
Baca Juga: Dua Siswa SMP Ditangkap BNNK Usai Beli Narkoba
Atas perbutannya dosen AR terancam hukuman penjara 9 tahun.
"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa 07 Desember 2021 Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.
Kombes Hisar melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut.
Baca Juga: Curahan Hati Novia Di Twitter Jadi Tanda Tanya, Unggah Soal Keperawanan dan Selaput Dara
"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.