Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.***
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.***
Editor: Viko Karinda
Sumber: PMJ News