Polisi Tetapkan Oknum Dosen Unsri Sebagai Tersangka Kases Pelecehan Seksual

- 7 Desember 2021, 08:51 WIB
Viral di TikTok, Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen Dicoret Dari Daftar Yudisium
Viral di TikTok, Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen Dicoret Dari Daftar Yudisium /TikTok @palembangkulukilir

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah