Adapun dalam dakwaan, jumlah korban hanya 12 santriwati. Kemudian, juga ditemukan adanya penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.
Dana bantuan itu diselewengkan terdakwa untuk menyewa apartemen dan hotel, untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada santriwati di bawah umur tersebut.
Sementara, terkait bayi hasil pencabulan terdakwa Herr Wirawan dikabarkan dieksploitasi untuk mencari dana bantuan.
Baca Juga: Alam Murka, 8,26 Juta Warga Menderita
Bayi itu ditampung di sebuah mess dan disebutkan sebagai yatim-piatu guna meminta bantuan baik kepada pemerintah maupun lembaga swasta.***