Baca Juga: Polisi Temukan Kondom Bekas Berserakan, Selebgram TE Berhubungan Badan Enam Kali?
ET dan FBD dijadikan PSK oleh JB dengan diiming-imingi bayaran atau tarif yang telah ditentukan yakni masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk sekali main. Dari taruf tersebut, JB yang kini telah ditetapkan tersangka mendapatkan sebagiannya.
Dengan tarif sebesar itu, pelanggan kedua ET dan FBD bukan orang sembarang. Pelanggannya berasal dari kalangan atas. "Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Ini Cara Mucikari Pasarkan Artis Selebgram TE Sebagai PSK
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***