Profil Kolonel Infranteri Priyanto, Kasie Intel Korem Gorontalo Diduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

- 26 Desember 2021, 13:04 WIB
Kolonel Infantri Priyanto
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

TERAS GORONTALO - Nama Kolonel Priyanto mendadak jadi pembicaraan warga Indonesia. Perwira menengah TNI diduga menjadi pelaku tabrak lari sekaligus yang membuang dua tubuh remaja di Nagreg, Bandung. Kolonel Priyanto merupakan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo.

Nasib Kolonel Priyanto di TNI pun  akan berakhir jika terbukti di pengadilan menjadi pelaku tabrak lari sekaligus membuang tubuh korban di sungai.

Diketahui selain Kolonel Priyanto ada juga dua pelaku lain dari TNI bernama DA dan Ahmad. Mereka diduga kuat pelaku penabrak Salsabila dan Handi di Nagreg, Bandung Jawa Barat 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 

Bukan dibawa ke RS korban malah dibuang di Sungai Serayu hingga ditemukan di dua tempat.

Saat dibuang salah satu korban masih dalam keadaan hidup dan sementara salah satu korban sudah meninggal dunia.

Berikut profil Kolonel Priyanto dikutip Teras Gorontalo dari Suara Ternate berjudul "Ini Sederet Jabatan yang Pernah Dipegang Kolonel Priyanto, Pamen TNI AD Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg"

 

Kolonel Priyanto yang ikut menabrak dua remaja di Jalan Nagreg lalu membuangnya ke Sungai bersama Kopda AD dan Kopda A, ternyata pernah menduduki jabatan penting di TNI AD.

Baca Juga: Beredar Kalender 2022 dengan Foto Telanjang

Sebelum menduduki jabatan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo, kulusan Akademi Militer (Akmil) 1994, Kolonel Priyanto pernah menjadi Dandim 0730 Gunungkidul Yogyakarta pada tahun 2015 silam.

Setelah dari jabatan Dandim pada April 2019, Kolonel Priyanto pada April 2019 juga pernah menjabat Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro di Semarang. Kolonel Priyanto juga pernah jadi Tim Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) Itdam IV/Diponegoro.

Priyanto mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel setelah menduduki jabatan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo. Sementara Kopda DA dan Kopda Ahmad diketahui pernah menjadi anak buah Kolonel Priyanto ketika menjabat di Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Ramalan Cinta Horoscope Untuk Semua Zodiak 26 Desember 2021: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Sebelumnya sebuah video beredar luas menunjukkan detik-detik dua sejoli korban tabrakan yang akhirnya hilang. Tabrakan ini terjadi di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung. Hilangnya korban tabrakan ini viral.

Dua sejoli ini terlihat dimasukkan mobil Isuzu Panther hitam berplat nomor B. Dan sopir langsung membawanya ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.

Namun ternyata jasad Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu, sekitar 200 meter dari lokasi tabrakan.

Baca Juga: Ini Motif Tiga Anggota TNI AD Buang Jasad Dua Pasangan Remaja ke Sungai

Jenazah sepasang kekasih ini ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)

Akibat perbuatannya ketiga anggota TNI AD yang kini telah ditahan di Pomdam. Kolonel Proyanto ditahan di Pomdam Pomdam XIII/Merdeka. Sementara Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak ditahan di Pomdam IV/Diponegoro.

Ketiga oknum anggota TNI melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Ini Motif Tiga Anggota TNI AD Buang Jasad Dua Pasangan Remaja ke Sungai

Selain itu, para oknum anggota TNI melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 “Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memeastikan akan menangani langsung kasus ini. Dia juga memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Semua Zodiak 26 Desember: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika, Jumat 24 Desember 2021

Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.

“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.

Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya.*** (Puwanto Ngatmo/Suara Ternate)




Editor: Viko Karinda

Sumber: Suara Ternate


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah