Kejari Sikka Amakan BS, Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo di RSUD dr T.C. Hillers Maumere

- 27 Desember 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

TERAS GORONTALO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan BS, buronan tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya tahun anggaran 2020.

BS dengan status tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sikka.

Pelaku akhirnya ditangkapkan tim dari Kejari pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.

Hal ini sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Instagram @kejasaan.ri, dalam postingannya, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Diungkap Praktisi Kejawen, Begini Cara Makhluk Halus Ingin Berkomunikasi

“Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) dengan status Tersangka atas Nama BS yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sikka,” tulis akun Instagram resmi Kejaksaan RI itu.

Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Ini Kronologis Keterlibatan Kasie Intel Korem Gorontalo dalam Kasus Tabrak Handi dan Salsabila

“Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Travo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri. Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah),” tulisnya lagi.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x