Kejari Sikka Amakan BS, Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo di RSUD dr T.C. Hillers Maumere

- 27 Desember 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

“Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Akibat perbuatan Tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen),” tulisnya di akhir postingan itu.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah