“Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Akibat perbuatan Tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen),” tulisnya di akhir postingan itu.***