Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang Ditangkap Polisi

- 28 Desember 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi  Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang Ditangkap Polisi /Pixabay/kalhh /

TERAS GORONTALO – Oknum sopir taksi online berinisial GJ, ditangkap pihak kepolisian diduga melakukan penganiayaan kepada penumpangnya, di Tamobra, Jakarta Barat.

Peristiwa itu, bermula ketika sopir taksi online GJ mengantarkan korban berinisial NT dan saudaranya, dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk menuju kediamannya di Tambora, pada Kamis 23 Desember 2021.

"NT (25) selaku penumpang dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Selasa 28 Desember 2021. 

Baca Juga: FAKTA BARU! Soal Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Ada Upaya Kolonel P untuk Berbohong

Lebih lanjut, dalam perjalana, NT tiba-tiba merasa mual dan ingin muntah. Seketika dia pun meminta tolong ke sopir taksi online GJ untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan karena ingin muntah. Belum sampai ke pinggir jalan, NT langsung muntah ke luar melalui jendela mobil.

"Korban buka kaca mobil karena dia duduk di bagian tengah kemudian muntah. Muntahannya kena bodi mobil," kata Zulpan.

Setelah sampai di rumah korban, sopir taksi online GJ pun meminta uang ganti rugi sebesar Rp300.000, karena mobilnya terkena muntahan. NT pun tidak sanggup membayar uang dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp50.000. 

Baca Juga: Perlakukan Kolonel Priyanto Sudah Diluar Batas Kemanusiaan saat Membuang Jasad Handi dan Salsabila

Tidak terima dibayar Rp50.000, sopir taksi online GJ lalu memegang dagu korban.  NT pun sontak menepis tangan sopir taksi online GJ dan selanjutnya aksi penganiayaan pun terjadi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah