Perlakukan Kolonel Priyanto Sudah Diluar Batas Kemanusiaan saat Membuang Jasad Handi dan Salsabila

- 28 Desember 2021, 14:19 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers usai kunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Nagreg, Senin 27 Desember 2021.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers usai kunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Nagreg, Senin 27 Desember 2021. /Foto : Pendam III/Siliwangi/

TERAS GORONTALO - Kolonel Priyanto bersama dua rekan oknum anggota TNI Kodpa Andreas Wi Atmoko dan Kopda Ahmad Soleh tega membuang jasad dua remaja Handi umur 16 tahun dan Salsabila di Sungai Serayu.

Sebelum dibuang Handi dan Salsabila saat itu telah berboncengan naik motor dari arah gang, tiba-tiba di tabrak oleh Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas dan Kopda Ahmad Soleh. Bukannya dibawah ke rumah sakit, kedua remaja tersebut justru dibuang ke Sungai Serayu.

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun menanggapi peristiwa itu dengan menyebut Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas dan Kopda Ahmad sudah diluar batas kemanusiaan. 

Baca Juga: Kolonel Priyanto Kembali ke Gorontalo Setelah Membuang Jasad Handi dan Salsabila

“Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” kata KSAD TNI Jenderal Dudung saat berkunjung ke rumah dan berziarah ke makam kedua korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut Senin 27 Desember 2021.

Selaku KSAD TNI AD Jenderal Dudung juga memohon maaf. "Sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Jenderal Dudung.

Dia memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu putusan dari peradilan militer, sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa. Hal itu lantaran TNI AD berpedoman kepada hukum.

Baca Juga: Naikkan UMP Sebesar 5,1 Persen, Anies Baswedan Disindir Politikus PDIP

“Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan,” katanya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah