TERAS GORONTALO – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Tiga orang saksi tersebut diperiksa Jaksa Penyidik pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Dilansir Teras Gorontalo dari Instagram @kejaksaan.ri dalam postingannya, Rabu 5 Jsnusri 2022, berikut ini saksi-saksi yang diperiksa
1. AAL selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Makassar, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
2. LDSB selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Palangkaraya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
3. AS selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Samarinda, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.***