Lagi, 5 Orang Saksi Kembali Diperiksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi di PT AMU

- 6 Januari 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi saksi
Ilustrasi saksi /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 terus dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, sebanyak 5 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu 05 Januari 2022.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama.

Dilansir Teras Gorontalo dari Instagram @kejaksaan.ri dalam postingannya, kamis 6 Januari 2022, berikut ini 5 orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU, Empat Orang Saksi Ini Diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung

1. JKDD selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Pangkalanbun, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

2. VNP selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Mataram, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

3. BK selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Pontianak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama, Jaksa Penyidik Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah