TERAS GORONTALO - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SB 54 tahun. Pasalnya anak tiri sendiri yang masih dibawah umur diperkosa olehnya selama tiga tahun.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Terungkap anak tersebut diperkosa oleh ayah tiri selama tiga tahun.
"Pelaku SB (ayah tiri) telah dimiliki oleh personel opsnal Jatanras di rumahnya, ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.
Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Kompleks Pertokoan Kota Gorontalo
Baca Juga: Ayo Buruan, PT Mandiri Utama Finance Buka Lowongan Kerja Semua Cabang di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Ryan mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sejak korban anak di bawah umur yang masih enam tahun hingga usianya saat mencapai sembilan tahun. Artinya anak tersebut diperkosa sejak 2019 hingga 2021 atau tiga tahun.
Kata Ryan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan sejumlah kejadian ia diperkosa kepada ayah kandungnya, hingga kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
“Kejadian itu diketahui berdasarkan curhatan korban pada ayahnya. Ia menceritakan sejak 2019 mengalami pengalaman dan ketertarikan oleh ayah tirinya,” demikian dikutip dari Antara.