Kasus Bupati Aceh Besar Diberhentikan, Ada Apa?

- 8 Januari 2022, 21:51 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali /Dokumentasi Humas Pemerintah Aceh Besar/

Kemudian, dalam proses persidangan pra peradilan terhadap Polda Aceh tersebut juga diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bahwa SP3 kasus itu dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.

“Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ai terbukti tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya. 

Baca Juga: Nahkoda Kapal Pengangkut 52 Orang PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Disisi lain, Askhalani juga mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat asas dan berbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.*** (Rahmat Fajri/ANTARA)

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x