Kasus Bupati Aceh Besar Diberhentikan, Ada Apa?

- 8 Januari 2022, 21:51 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali /Dokumentasi Humas Pemerintah Aceh Besar/

TERAS GORONTALO – Kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dihentikan oleh pihak kepolisian.

Hal itu menyusul dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana.

Sebelumnya, Bupati Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Naufal Samudra Terkait Narkoba

“Dihentikan peyidikan penanganan perkara dikarenakan laproan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Sabtu 8 Januari 2022.

Lanjut Askhalani mengatakan, bahwa selaku kuasa hukum telah menerima pemberitahuan SP3 kasus dugaan penipuan tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto.

“Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” jelasnya. 

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Suap Walikota Bekasi, KPK: Tim Masih Terus Bekerja

Dijelaskannya, setelah Polda Aceh menghentikan kasus ini, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya juga melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x