Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Hal Ini

- 10 Januari 2022, 21:02 WIB
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. /PMJ News.

TERAS GORONTALO – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Doddy Sudrajat dilaporkan oleh seorang pria bernama Rofi'i atas dugaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut bermula dari Rofi'I, terkait rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam sang anak Vanessa Angel. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Greta Irene Terkait Hukuman Gaga Muhammad

Video Rofi'i, kemudian direspon oleh Doddy Sudrajat dengan kalimat-kalimat terkait dan pencemaran nama baik salah satunya kata 'anjing'.

Kata ‘anjing’ itu yang menjadi awal mula dasar laporan oleh pelapor, yakni Rofi’i.

Sementara, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen menjelaskan, bahwa klien-nya benar-benar tidak memiliki niat untuk menghina Rofi’I, sebagai pelapor. 

Baca Juga: Waduh, Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan KKN

"Tidak ada niatan untuk menghina siapa pun. Pribahasa yang disampaikan Doddy Sudrajat juga umum dan ada di KBBI. Saya kira kita semua tahu artinya, tahu maknanya," kata Djamaluddin, di Polda Metro Jaya, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNes, Senin 10 Januari 2022.

Selain itu, Djamaluddin menegaskan, kalau klien-nya tidak sama sekali memiliki perasaan marah saat mengunggah video Rofi’I, dan memberikan reaksi atas keinginannya untuk memindahkan makam mendiang Vanessa Angel.

"Tidak ada ya menyampaikan hal itu dengan penuh ekspresi marah atau psywar. Semua itu enggak ada sama sekali," kata Djamaluddin menjelaskan. 

Baca Juga: Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Terancam 15 Tahun Penjara

Sekadar diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah