TERAS GORONTALO - Kaesang Pangerep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua anak dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilaporkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Laporan ke KPK terhadap Kaesang dan Gibran langsung oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah , Senin, 10 Januari 2022 dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Terancam 15 Tahun Penjara
Ubedilah menjelaskan, laporan KKN tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.
Baca Juga: Nama Ustadz Yusuf Mansur Hancur Disebut Terlibat Investasi Bodong