Anggota DPRD Fraksi Golkar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok

- 12 Januari 2022, 10:39 WIB
Anggota DPRD Fraksi Golkar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok
Anggota DPRD Fraksi Golkar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok /

TERAS GORONTALO – Polisi tetapkan qnggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kota Depok.

Penetapan qnggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh polisi tersebut, melalui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi

"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," jelas polisi berpangkat bintang satu ini, dilansir Teras Gorontalo dari Tribatanews Polri.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Hari Ini Kadishub Kota Depok Diperiksa Bareskrim

Dalam kasus mafia tanah ini, Anggota DPRD Kota depok para tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Selain itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah pada hari ini Rabu, 12 Januari 2022.

Sedangkan, dua tersangka kasus mafia tanah lainnya yakni BA dan H telah diagendakan diperiksa pada Senin 3 Januari alu. Namun, tersangka Abubakar tidak bisa hadir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Baca Juga: Viral Lagi Link Video Mesum 32 Detik Mirip Kienzy Myelin Diburu

"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, tersangka Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," kata Andi. ***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x