Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Hari Ini Kadishub Kota Depok Diperiksa Bareskrim

- 12 Januari 2022, 10:26 WIB
KADISHUB DEPOK DAN ANGGOTA DPRD JADI TERSANGKA MAFIA TANAH
KADISHUB DEPOK DAN ANGGOTA DPRD JADI TERSANGKA MAFIA TANAH /Pixabay/


TERAS GORONTALO — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri, pada hari ini Rabu 12 Januari 2022.

Pemeriksaan Kadishub Kota Depok itu, setelah ditetapkannya tersangka soal adanya dugaan keterlibatan kasus mafia tanag di Kota Depok.

“Polisi telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si dilansir Teras Gorontalo dari Tribatanews Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Mati

Dalam kasus mafia tanah ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Selain itu, Bareskrim juga akan memanggil kembali BA tersangka Abubakar karena pada pemanggilan pertamanya pada Senin 3 Januari 2022, tidak hadir.

"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, tersangka Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi.

Baca Juga: Aliansi UMY Bergerak Mengutuk Keras Pelaku Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM

Sebelumnya, Polisi tetapkan tersangka Anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Penetapan tersangka kasus mafia taah oleh polisi tersebut, melalui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x