TERAS GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa.
Kuasa Hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menyebut tuntutan pidan mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai dengan yang dingingkan para korban maupun keluarga korban.
“Ini baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan,” ucap sebut Yudi, di Bandung, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: SMAN 71 Ditutup Sementara Satu Siswa Diduga Terpapar Omicron
Selain meminta memvonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan, kuasa hukum korban juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset hingga kebiri kimia.
“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi,” kata dia.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati akibat melakukan pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan
Baca Juga: Penagih Hutang Diringkus Polisi