TERAS GORONTALO - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya dituntut hukuman mati.
Perihal dituntut hukuman mati itu disampaikan oleh
Kepala Kejati Jawa Barat (Jabar) Aseo Mulyana. Ia mengumukan Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Alvin Lie Sindir Kebijakan Pemerintah Indonesia Soal Ekspor Batu Bara
Pada sidang tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati hal ini bacakan langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di Ruang Sidang Utama PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung.
Tuntutan mati jaksa Kejati Jabar diumum langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana usai sidang. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman kebiri kimia, denda restitusi, dan diminta namanya diumumkan.
Alasan hukuman mati ada tujuh salah satunya dianggap kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Begini Modus Herry Wirawan Melakukan Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati