Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwari Dituntut Hukuman Mati Dan Hukuman Kebiri

- 11 Januari 2022, 13:36 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain /

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban pemerkosaan diketahui dalam kondisi hamil.


Baca Juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Oknum Guru Mengaku Ingin Sekolah Lagi

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung

Saat itu ada korban pemerkosaan yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah