Fakta Baru, Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati Juga Maling Uang Sekolah Buat Sewa Penginapan

- 10 Desember 2021, 19:40 WIB
Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati Juga Maling Uang Sekolah Buat Sewa Penginapan
Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati Juga Maling Uang Sekolah Buat Sewa Penginapan /Foto HW @ndorobei.official/

TERAS GORONTALO – Fakta baru terungkap dalam proses hukum Herry Wiryawan (36), guru pesantren di Bandung yang tega memperkosa santriwati anak didiknya.

Tidak hanya tersandung kasus pemerkosaan 12 santriwati, namun Herry Wiryawan juga diduga telah melakukan maling uang sekolah untuk menyewa penginapan untuk melakukan aksi bejatnya.

Fakta baru dalam kasus oknum guru pesantren di Bandung ini sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). di mana diduga adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santrinya Meski Sedang Haid

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021. Seperti yang dikabarkan Antara.

Lanjut, dugaan tersebut berdasarkan dari pengembangan kasus oknum guru pesantren yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

Baca Juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah

“Terdakwa menggunakan dana bantuan dari pemerintah dan menyalahgunakan, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen,” ucapnya.

Meski demikian, Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara oknum guru pesantren yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x