Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
Baca Juga: DP3AKB Jawa Barat Berikan Trauma Healing Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun oknum guru pesantren yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut oknum guru pesantren telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.***