Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan taj terpuji Herry Wirawan, sehingga jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sanga serius hingga patut diberikan hukuman mati.
Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*** (Bagus Ahmadi Rizaldi/ANTARA)