Kuasa Hukum Minta Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Mati

- 11 Januari 2022, 21:51 WIB
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa /Foto : Antaranews.com/

TERAS GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa.

Kuasa Hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menyebut tuntutan pidan mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai dengan yang dingingkan para korban maupun keluarga korban.

“Ini baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan,” ucap sebut Yudi, di Bandung, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Selasa 11 Januari 2022. 

Baca Juga: SMAN 71 Ditutup Sementara Satu Siswa Diduga Terpapar Omicron

Selain meminta memvonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan, kuasa hukum korban juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset hingga kebiri kimia.

“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi,” kata dia.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati akibat melakukan pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil. 

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan

Baca Juga: Penagih Hutang Diringkus Polisi

Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan taj terpuji Herry Wirawan, sehingga jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sanga serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*** (Bagus Ahmadi Rizaldi/ANTARA)

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah