TERAS GORONTALO - Istri predator seks Herry Wirawan dipastikan akan diperiksa karena diduga kuat mengetahui aksi pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan suaminya.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa predator seks Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Asep N Mulyana memastikan istri predator seks Herry Wirawan bakal turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.
"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," ujarnya Asep N Mulyana dikutip dari PMJNEWS.com, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Anggota TNI Bersama Istri Tewas Bunuh Diri. Meloncat Dari Lantai 6 Hotel
Dalam persidangan, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilakukan secara tertutup.
Pasca sidang, Asep N Mulyana mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian.
"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," terang Asep N Mulyana.