Terima Suap Rp11,5 Miliar, Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

- 12 Januari 2022, 17:00 WIB
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. (Foto: Istimewa/PMJNEWS)
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. (Foto: Istimewa/PMJNEWS) /

TERAS GORONTALO – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain kurungan badan, mantan penyidik KPK itu, harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus suap terkait lima kasus korupsi di KPK.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu 12 Januari 2022 dilansir dari PMJNEWS.

Baca Juga: Selembar Nyawa Bocah 9 Tahun Ditukar Handphone

Selain mantan penyidik KPK, rekan dari Robin, Maskur Husain divonis hakim 9 tahun penjara denga Rp500 juta atau subside 6 bulan penjara.

Mantan penyidik KPK juga, dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda mantan penyidik KPK ini, akan disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Hari Ini Kadishub Kota Depok Diperiksa Bareskrim

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x