Polisi Ringkus 7 Kurir Diduga Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja

- 12 Januari 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi Polisi Ringkus 7 Kurir Diduga Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja
Ilustrasi Polisi Ringkus 7 Kurir Diduga Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja /Pixabay/mohamed hassan/

"Namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada diantara mereka yang nantinya berstatus sebagai pengedar. Hal ini mengingat penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Baca Juga: Risma dan Gibran Bakal Maju di Pilgub DKI 2024?

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

"Sedangkan bagi tersangka dalam kasus peredaran ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x