Predator Seks Oknum Guru SD Cabuli 14 Siswi, Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

- 13 Januari 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /

TERAS GORONTALO - 14 siswi Sekolah dasar (SD) di Lemong, pesisi Barat, Lampung menjadi korban cabul predator seks oknum guru di sekolah mereka.

Karenanya, polisi langsung menangkap seorang guru SD di Lemong, Pesisir Barat, Lampung, BH, 39 tahun, karena diduga mencabuli 14 siswi, Sabtu 8 Januari 2022.

Dilansir dari KaranganyarNews, kepada korban, guru BH menjanjikan nilai bagus dan lolos seleksi anggota Paskibraka. Perbuatan cabul itu dilakukan sejak Maret 2020 sampai Desember 2021.

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Status WA, Oknum Kepala Desa Mengaku Tak Sengaja

“Ada orang tua lapor, lalu oknum guru itu kami tangkap,” kata Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Rabu 12 Januari 2022.

Hadi mengungkapkan pelaku mencabuli ST, siswi kelas 4  yang masih berusia 10 tahun. Menurut laporan orang tuanya, kejadian terjadi pada 9 Desember 2021.

“Modusnya, pelaku memanggil korban di runag perpustakaan. Dengan dalih pemeriksaan fisik, oknum guru itu meraba-raba kemaluan korban.  Pelaku meminta korban cerita-cerita, kalau sampai mengadu nilainya akan jelek,” ujar AKBP Hadi Saepul Rahman.

Baca Juga: MENGERIKAN! TKA China Ternyata Tentara Terlatih Bangsa Han, Tujuannya Menguasai Negara

Namun, ST kemudian mengadukan perbuatan gurunya itu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan ke polisi. 

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan ada 14 siwi korban pencabulan guru BH. Modusnya, pelaku memanggil korban ke perpustakaan dan menjanjikan nilai bagus.

Guru BH juga melakukan pencabulan saat korban belajar mengaji di rumahnya. Pasalnya, pelaku juga dikenal sebagai guru ngaji.

Baca Juga: Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia

Korban aksi pencabulan BH adalah siswi berusia 8 - 11 tahun, dan semuanya merupakan murid pelaku sendiri.

"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," kata Hadi.

Hadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan enahan guru BH sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sindikat Vaksin Palsu Gentayangan

Pihak kepolisian juga menunggu laporan resmi dari para korban. Kapolres meminta para korban melaporkan ke poilisi agar kasus bisa ditangani.

 Hadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Yaitu  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

“Karena status pelaku sebagai tenaga pendidik, dan guru langsung dari para korban, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok,” jelas Hadi.***

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: KARANGANYARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah