KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat

- 14 Januari 2022, 13:05 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). /RENO ESNIR/Antara

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Operasi senyap itu dikabarkan berlangsung sejak Rabu 12 Januari 2022 sampai Kamis 13 Januari 2022 dini hari.

Dari hasil OTT KPK tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Anak Indigo Ramal Kapal Warna Putih Biru Akan Tenggelam

Baca Juga: Gawat! Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Predator Seks Herry Wirawan

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara

Sementara itu, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Usai menjadi tersangka, Abdul langsung ditahan.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Selain Abdul Gafur, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah