Pelaku Penendang Sesajen Semeru jadi Tersangaka

- 14 Januari 2022, 19:44 WIB
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022.
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022. /Antara/Willy Irawan

TERAS GORONTALO - Belum lama ini, publik dibuat heboh atas aksi seorang pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Aksi nekat seorang pria penendang sesajen itu diduga sengaja direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Saat ini, seorang pria yang berinisial HF penendang sesajen telah ditangkap Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya dilaporkan atas aksinya tersebut.

Baca Juga: Enam Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair Ditangkap di Subang

HF ditangkap anggota Polda Jawa Timur di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis 13 Januari 2022 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan, Polda Jawa Timur menetapakan HF pelaku penendang sesajen sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya. 

Baca Juga: Komedian Fico Fachriza Ditetapkan Tersangaka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” sambungnya, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Jumat 15 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x