Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Laura Anna Mengaku Puas 

- 19 Januari 2022, 22:05 WIB
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

TERAS GORONTALO - Greta Irene menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memimpin sidang Gaga Muhammad, karana telah memberikan keadilan.

Kakak mendiang Laura Anna itu juga mengaku puas, terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Gaga Muhammad selama empat tahun enam bulan.

Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama empat setengah tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Investasi Lewat Robot Trading, 6 Orang ditetapkan Tersangka

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Rabu 19 Januari 2022.

Menurut Greta Irene, vonis empat setengah tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Berstatus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x